http://www.k-link.co.id/images/campaign-solusihidupmu.jpg

http://www.k-link.co.id/solusihidupmu

Jumat, 03 Juli 2015

LARANGAN KEGIATAN PENJUALAN DI BAWAH HARGA (CUTTING PRICE)


KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU BUAT PELAKU PENJUALAN DI BAWAH HARGA
 
1. KODE ETIK DISTRIBUTOR K-LINK 
    hal-hal yang di larang
    3.3.3.  Menjual produk-produk K-Link Tidak Sesuai dengan harga yang telah di tetapkan

2. PASAL 6 UU. NO.5 TAHUN 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat : 

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama"

Sansksi Pidana Pasal Tersebut : 

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah -rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"

3. Pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan



"Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung".
 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pihak yang menjual produk K-Link tanpa ijin resmi dapat dikategorikan "Menjual Tanpa Hak"



4. Pasal 90 Undang-Undang No.15 tahun 2000 tentang Merek

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banvak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

5. Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 31 tahun 2001 tentang Desain lndustri

"Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain lndustri yang dimilikinva dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,  mengimpor, mengekspor, dan atau Mengedarkan barang yang diberi Hak Desain lndustri"

6. Pasal 54 Undang-undang No. 3l tentang Desain lndustri


"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)".

file bisa di download di link berikut :

https://goo.gl/PRQI4P