http://www.k-link.co.id/images/campaign-solusihidupmu.jpg

http://www.k-link.co.id/solusihidupmu

Jumat, 19 Februari 2016

PANDUAN JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM


PANDUAN JUAL BELI ONLINE  DALAM ISLAM
Jual beli merupakan kegiatan umat manusia yang berkembang dari masa ke masa. Masalah-masalah fiqih yang muncul dalam jual beli juga terus berkembang seiring dengan perkembangan cara jual beli.


Jika di zaman Rasulullah SAW jual beli dilakukan secara barter atau menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai alat tukarnya, maka pada saat ini barter justru dipertanyakan hukumnya oleh sebagian orang, karena jual beli pada saat ini dilakukan menggunakan alat pembayaran seperti uang kertas, cek, bilyet, giro, kartu debit, kartu kredit dan uang elektronik. Ketika anda bertanya kepada ulama mengenai hal-hal baru dalam bisnis, seringkali akan ada perbedaan pendapat, tetapi lama kelamaan mereka bisa mencapai kedekatan pendapat bahkan kesepahaman atau kesamaan pendapat, seperti hukum halal penggunaan uang kertas pada saat ini.
Inovasi dalam jual beli dibenarkan dalam Islam, termasuk jual beli secara online karena kaidah yang berlaku dalam fiqh bisnis adalah “Pada dasarnya mu’amalat (bisnis) itu mubah kecuali ada dalil yang melarangnya”. Tetapi jual beli dengan berbagai inovasinya akan sah jika memenuhi syarat dan rukun. Syarat dan rukun adalah hal-hal yang harus ada dalam setiap ibadah atau muamalat, jika salah satu syarat atau rukun ada yang tidak terpenuhi, maka ibadah atau muamalah tersebut menjadi tidak sah. Adapun syarat dan rukun jual beli adalah :

1.  Aqidaan  : Dua pihak yang berakad

Dalam jual beli, harus ada dua pihak atau lebih yang berakad, para pihak yang berakad disyaratkan harus sudah akil baligh, tidak dipaksa, tidak dalam status mahjur ‘alaih (pihak yang dilarang oleh pengadilan untuk melakukan tindakan apapun terkait harta kekayaannya) dan menurut Imam Nawawi pihak yang berakad harus bisa melihat, dan harus beragama Islam jika yang dijual belikan adalah mushaf Al-qur’an atau  hamba sahaya muslim (Abu Zakaria An-Nawawi, Al-majmuu Syarhul Muhadzab, , Jilid  IX, hal 149, Darul fikr).

Dengan demikian setiap transaksi dalam jual beli online harus diketahui dengan jelas siapakah pihak-pihak yang melakukan transaksi. Jika penjual tidak jelas, maka jual beli online bisa dikatakan cacat hukum. Website yang berperan sebagai penjual harus jelas siapa penanggung jawabnya, dimana kantornya dan apakah sudah ada ijinnya atau belum. Jika Anda menemukan website yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya, maka berarti rukun jual belinya tidak terpenuhi dan jual belinya menjadi tidak sah. Banyak orang yang tertipu dalam jual beli online, karena setelah melakukan pembayaran barang yang dibeli tidak dikirim, ketika diusut siapa penjualnya ternyata tidak ada di Indonesia dan tidak diketahui secara pasti siapa orangnya.


2.   Ma’qud ‘alaih   ( Obyek atau benda yang dijual belikan )

Objek jual beli harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu suci, halal dimanfaatkan secara syar’i, dimiliki oleh orang yang berakad, dapat dilakukan serah terima, jelas dan barang yang hendak di jual harus benar-benar sudah diterima oleh penjual sebelum dia menjual  kepada pihak lain.

Diantara dalil yang menjelaskan hal ini adalah sabda nabi dalam Sahih Bukhari No 2082 disebutkan bahwa “Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi dan patung” HR Bukhori.

Jika ada bisnis, baik yang bersifat online maupun offline, MLM atau bukan dan anda tidak mengetahui secara jelas apa yang menjadi objek jual belinya, atau ada objek jual beli namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka jelas jual beli atau bisnis yang demikian adalah haram hukumnya.
Banyak orang tergiur dengan money game, yang menjanjikan kepada member yang bergabung akan mendapatkan kentungan tertentu tanpa harus menjual apapun, maka transaksi yang demikian adalah transaksi yang patut dipertanyakan karena tidak terpenuhi rukun jual belinya. Begitu pula jika produk yang dijual belikan adalah produk yang haram, maka transaksi jual beli
tersebut juga haram.


3. 
Sighat akad atau yang disebut dengan Ijab - Qabul

Pada awalnya di jaman dahulu ijab qabul memang harus dilakukan secara lisan, akan tetapi para ulama membolehkan ijab qabul dengan tulisan, bahkan dengan isyarat apabila jual belinya merupakan transaksi yang kecil dan sudah menjadi kebiasaan yang dimaklumi oleh masyarakat, seperti jual beli di supermarket yang dilakukan tanpa ada ijab qabul secara lisan, dan juga jual beli minuman yang menggunakan vending machine, dimana pembeli cukup memasukkan sejumlah uang sesuai yang ditentukan, maka mesin akan mengeluarkan minuman tertentu yang dikehendaki oleh pembeli. Secara umum syarat-syarat  yang harus dipenuhi dalam ijab qabul adalah (Fiqhus sunnah, III, 127-139) :


>  Bersambung,
antara ijab qabul, tidak boleh dipisahkan dengan pembicaraan-pembicaraan yang lain jika ijab qabulnya secara lisan.
>  Sinkron,  antara  ijab dan qabul harus cocok dan sesuai. Jika Ijab dengan qabul tidak relevan maka jual belinya tidak sah, misalnya pembeli berkata ”saya jual laptop ini kepada Anda dengan harga Rp 5.000.000,- dan pembeli menjawab ”Oke saya beli dengan harga Rp 4.000.000,-”. Ini berarti antara ijab dan qabul tidak sinkron, maka jual belinya tidak sah.

>   Menggunakan bentuk past tense
, contohnya tidak boleh menggunakan Saya akan jual rumah ini kepada anda, tetapi harus menggunakan “Saya jual rumah ini kepada anda. Jika menggunakan bentuk “future” maka itu namanya baru penawaran, belum sampai akad.


Dari penjelasan di atas maka dapat saya sampaikan bahwa pada dasarnya jual beli online adalah masalah modern yang belum ada di Zaman Rasulullah SAW, namun hukumnya diperbolehkan menurut syariat Islam jika memenuhi syarat dan rukun jual beli. Wallahu a’lam bish shawab. (Sofwan Jauhari) 
sumber : www.k-link.co.id

Senin, 15 Februari 2016

Cara Mengatasi Tukak Lambung Yang Menyiksa




Pernahkah Anda mengalami nyeri hebat di sekitar perut? Jangan anggap remeh, waspadai tukak lambung. Namun, apa itu tukak lambung? Apa saja gejaanya dan bagaimana cara mengatasinya? 

Ulkus peptikumatau yang lebih dikenal dengan tukak lambung adalah kerusakan atau hilangnya jaringan mukosa, submukosa, sampai lapisan otot daerah saluran pencernaan makanan atau luka yang muncul pada dinding lambung akibat terkikisnya lapisan dinding lambung.

Luka ini juga berpotensi muncul pada dinding bagian pertama usus kecil (duodenum) serta kerongkongan (esofagus).

Masalah kesehatan ini menyerang tanpa batas usia. Bisa terjadi pada anak-anak, orang dewasa, bahkan lansia sekalipun dapat terserang penyakit ini. Namun orang yang paling beresiko terkena penyakit ini adalah orang berusia di atas 60 tahun.

Dengan adanya luka di dinding lambung ini, biasanya penderita mengalami gejala–gejala sebagai berikut :
1. Nyeri atau perih pada pada perut yang merupakan gejala utama pada penderita tukak lambung
2. Nyeri ulu hati
3. Tidak nafsu makan
4. Mual
5. Feses berdarah / Berwarna hitam

 Penyebab Tukak Lambung

Dinding lambung biasanya dilapisi selaput yang melindunginya dari asam lambung. Peningkatan kadar asam lambung atau penipisan selaput pelindung lambung berpotensi memicu munculnya tukak lambung.

Selain penipisan pelindung lambung, tukak lambung juga disebabkan karena adanya infeksi bakteri Helicobacter pylori dan penggunaan obat-obatan penghilang rasa nyeri.

Pengobatan Tukak Lambung

Terdapat 2 cara alami untuk mengobati tukak lambung, yaitu : 

Pertama, pasien dianjurkan istirahat, karena pada saat istirahat tubuh akan rileks dan tidak stres. Sementara keadaan stres sendiri akan memicu timbulnya asam lambung.

Kedua, penderita tukak lambung sangat dianjurkan menjaga pola makan (diet), serta mengurangi konsumsi makanan bersifat asam.

Pengobatan dengan menggunakan obat-obatan sendiri dapat dilakukan dengan mengonsumsi :
1. Antibiotik, dimana penggunaan antibiotik sangat dianjurkan pada penderita tukak lambung, guna mencegah terjadinya infeksi di daerah lambung yang sedang meradang atau luka
2. Antasida
3. Obat-obatan yang menghambat sekresi asam lambung

Madu



Mengonsumsi obatan-obatan di atas untuk mengatasi tukak lambung, tentu dapat menimbulkan efek samping. Karena itu selain melakukan salah satu dari 2 cara alami yang sudah disebutkan sebelumnya untuk mengobati tukak lambung, dapat juga disertai dengan mengonsumsi madu.



Di dalam madu biasanya terdapat kandungan flavonoid yang tinggi, yang merupakan antibiotik alami. Kandungan flavonoid tersebut akan membunuh bakteri Helicobacter pylori sebagai salah satu penyebab tukak lambung, dengan cara merusak dinding bakteri.



Selain membunuh bakteri, madu juga memiliki manfaat untuk mempercepat penyembuhan peradangan atau luka yang ada di dalam lambung.


Madu dapat meningkatkan aktivitas fibroblas untuk produksi jaringan ikat, termasuk serat kolagen jaringan parut, sehingga mempercepat penyembuhan luka.


Namun, hati-hati dalam memilih madu yang ada di pasaran, pilihlah madu yang asli tanpa pemanis buatan serta diproses secara higienis seperti K-Honey 5 in 1. K-Honey 5 in 1 ini merupakan produk terbaru dari K-Link Indonesia yang mengandung madu, royal jelly serta ekstrak buah delima, ekstrak buah kurma dan ekstrak buah anggur.  Tidak hanya rasanya yang enak, tapi K-Honey 5 in 1 juga dapat membantu penyembuhan tukak lambung secara alami, praktis, dan sehat. (Angga/Marini)
www.k-link.co.id

Atasi Amandel Pada Anak

Atasi Amandel Pada Anak
Tonsilitis atau yang lebih dikenal dengan istilah penyakit amandel, merupakan peradangan akibat adanya infeksi radang pada tonsil (amandel) yang umumnya disebabkan oleh mikro-organisme (bakteri dan virus) serta dapat menimpa orang dewasa maupun anak-anak, namun paling sering terjadi pada anak berusia 3 sampai 7 tahun.


Amandel itu sendiri merupakan dua massa jaringan limfatik (sistem kekebalan tubuh) yang terletak di bagian belakang tenggorokan dan berfungsi untuk menghasilkan antibodi (sistem pertahanan tubuh) agar dapat melawan serangan infeksi. Selain bertindak sebagai filter untuk menjebak kuman yang akan masuk ke saluran napas, amandel juga menghasilkan antibodi yang membantu tubuh melawan infeksi pernapasan. Biasanya, diperlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk pulih kembali dari kondisi ini.


Penyebab

Ada dua penyebab umum dari tonsilitis:

1. Infeksi Virus

Pada anak, sebesar 70% disebabkan oleh infeksi virus sedangkan pada orang dewasa presentasenya lebih besar yakni 90%. Infeksi ini umumnya berupa virus pernafasan, terutama virus flu. Meski infeksi ini terkadang lebih ringan dari infeksi bakteri, namun seringkali sulit untuk membedakan antara infeksi virus dan infeksi bakteri.

2. Infeksi bakteri Grup A, streptococcus

Streptococcus merupakan bakteri paling umum yang menyebabkan radang tenggorokan. Dalam keadaan tertentu, bakteri ini juga mampu menyebabkan penyakit yang lebih serius, seperti demam rematik.


Gejala dan Komplikasi


Gejala utama dari tonsilitis adalah sakit tenggorokan, tapi karena tenggorokan dan telinga berbagi pada saraf yang sama, rasa sakit sering dirasakan di telinga. Biasanya, rasa sakit lebih hebat ketika menelan. Anak-anak pada umumnya tidak mengeluh sakit tenggorokan tetapi menolak untuk makan.
Keluhan yang dapat dialami penderita tonsilitis, antara lain:

• Tengorokan terasa kering, atau rasa mengganjal di tenggorokan (leher)
• Nyeri saat menelan (menelan ludah ataupun makanan dan minuman) sehingga menjadi malas makan.
• Nyeri dapat menjalar ke sekitar leher dan telinga.
• Demam, sakit kepala, kadang menggigil, lemas, dan nyeri otot.

• Dapat disertai batuk, pilek, suara serak, mulut berbau, mual, terkadang nyeri perut, pembesaran kelenjar getah bening (kelenjar limfe) di sekitar leher.
• Adakalanya penderita tonsilitis (kronis) mendengkur saat tidur (terutama jika disertai pembesaran kelenjar adenoid (kelenjar yang berada di dinding bagian belakang antara tenggorokan dan rongga hidung).
• Pada pemeriksaan, dijumpai pembesaran tonsil (amandel) berwarna merah, kadang dijumpai bercak putih (eksudat) pada permukaan tonsil. Warna merah inilah yang menandakan peradangan di sekitar tonsil dan tenggorokan.


Rentan dialami penderita alergi


Penderita alergi seringkali mengalami infeksi tenggorokan yang berulang. Hal ini terjadi bila alergi tidak dikendalikan. Akibatnya, daya tahan tubuh menurun dan mudah terserang infeksi saluran nafas khususnya tonsilitis atau amandel. Bila infeksi batuk, pilek atau demam seringkali berulang setiap bulan atau bahkan sebulan dua kali, maka akibat yang paling sering terjadi adalah tonsil atau amandel membesar sehingga mengganggu pernapasan.

Produk yang tepat bagi penderita tonsilitis adalah:
1. K-Liquid Chlorophyll, aktif sebagai cleansing, anti-bakteri dengan mekanisme kerja menciptakan lingkungan yang tidak nyaman sehingga bakteri sebagai pencetus infeksi tidak dapat berkembang biak.
2. Propolis Platinum, sebagai Bio-Flavonoid alami tertinggi, anti bakteri dan anti-virus.
3. K-Omega Kids, untuk peningkatan sistem imun dan percepatan pemulihan seta merangsang nafsu makan.
4. K-C Susu Skim, untuk peningkatan daya tahan tubuh.

Selain produk-produk diatas, jika anak Anda mengalami tonsilitis, upayakan agar anak Anda beristirahat dengan baik serta mengonsumsi sayur dan buah yang cukup. Semoga bermanfaat, moms! (Fina/Marini).

Alergi : Fokus Pada Penyembuhan, Juga Pencegahannya



Alergi : Fokus Pada Penyembuhan, Juga Pencegahannya
Data World Allergy Organization (WAO) 2011 menyebutkan bahwa prevalensi alergi terus meningkat dengan angka 30-40 persen dari total populasi dunia. Sementara Center for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat bahwa angka kejadian alergi meningkat tiga kali lipat sejak 1993 hingga 2006. Sejumlah penelitian lainnya menyebutkan terjadinya peningkatan kasus alergi hingga mencapai angka 30 persen per tahunnya di Indonesia.

Namun tahukah Anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan alergi itu?  Alergi adalah reaksi tubuh yang berlebihan terhadap benda asing tertentu atau alergen. Apabila alergen masuk ke dalam tubuh seseorang melalui berbagai cara, baik terhisap, tertelan, ataupun kontak dengan kulit, maka sistem kekebalan tubuh seseorang yang memiliki alergi akan aktif dan menimbulkan reaksi yang berlebihan.

Alergi terjadi saat sistem kekebalan tubuh melepaskan zat kimia yang disebut dengan histamine, sebagai respon saat kontak dengan alergen (penyebab alergi). Histamine merupakan salah satu zat kimia yang menyebabkan peradangan dan berbagai reaksi alergi pada kulit, saluran pernapasan maupun mata. Saat histamine dilepaskan selama proses reaksi alergi, Anda akan mengalami gejala-gejala alergi.

Sayangnya, alergi tidak dapat hilang sepenuhnya. Namun, penderita alergi dapat melakukan pencegahan atau menghindari materi-materi yang dapat menyebabkan alergi serta dengan teratur meningkatkan daya tahan tubuh mereka. Karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja yang dapat memicu timbulnya reaksi alergi pada tubuh Anda melalui serangkaian tes agar di kemudian hari dapat menghindarinya.




Dengan meng
onsumsi K-Epicor 1x sehari setiap hari akan membantu menyeimbangkan sistem daya tahan tubuh dan mempersiapkan tubuh untuk merespon dengan baik jika ada alergen yang masuk ke dalam tubuh. Secara bertahap,  hal ini akan membuat tubuh bisa beradaptasi terhadap alergen dan mengatur terjadinya pelepasan histamine yang dapat memicu terjadinya alergi (Jabbar/Marini).

sumber : www.k-link.co.id

K-LINK Engine Power (KEP)


K-LINK Engine Power (KEP) adalah ‘Oil Additive’ yang memiliki kemampuan lebih bekerja membersihkan seluruh ruang mesin hinnga ke celah-celah terkecil, lalu mengikat kotoran dalam ruang mesin, dan selanjutnya dibuang melalui gas buang kendaraan.
Hasil dari proses bekerjanya K-LINK Engline Power, maka akan meningkatnya performa mesin serta menghasilkan penggunaan bahan bakar minyak yang semakin minim/irit.
Manfaat
  •  Bekerja di 2 dimensi yaitu:
 Ruang Mesin & Ruang Bakar
  • Tiga unsur mekanisme kerja utama K-Engine Power adalah :
1. Membersihkan
  • Membersihkan ruang mesin sampai ke celah-celah mesin, menyerap kotoran mesin yang ada (lumpur oli, gramasi maupun kerak-kerak).
  • Dengan panas mesin K-Link Engine Power membentuk Gas Hidrogen dan Oksigen yang bekerja di ruang bakar sebagai pembersih dan penyempurna pembakaran.
2. Meningkatkan Power
  • Terciptanya pembakaran sempurna yang efektif dengan O2 ekstra
3. Melindungi
  • Melindungi dan mengharmonisasi kinerja mesin.
  • Mengikat molekul oli tetap utuh walau dalam kondisi panas berlebih sehingga mesin berakselerasi lebih halus, dingin dan pembakaran lebih kering.
  • Mengurangi penguapan oli.
  • Terciptanya pembakaran yang efektif dengan oksigen ekstra.
K-LINK Engine Power memiliki 7 KEAJAIBAN yaitu:
1. Membuat BBM irit 10% – 50%
2. Membuat umur oli lebih panjang 50%
3. Meningkatkan performa mesin
4. Menjadikan mesin halus dan ringan
5. Menjaga suhu mesin tetap stabil
6. Menurunkan emisi gas buang
7. Menjadikan mesin bersih dan terawat


Manfaat teknis terasa dalam waktu 3-5 menit dengan tanda-tanda sebagai berikut:
1. Suara Mesin lebih halus
2. Gas Ringan , Tarikan Enteng
3. Partikel carbon akan keluar di knalpot, bahkan ada yang disertai air
Petunjuk Pemakaian
Sebanyak 10ml K-LINK Engine Power dapat digunakan untuk 1 liter oli
K-LINK Engine Power cocok untuk SEMUA JENIS oli mesin, bensin maupun diesel, transmisi manual maupun matik.

ASI Eksklusif, Perlu!




Masa menyusui adalah masa yang sangat penting dan berharga bagi seorang ibu dan bayinya. Pada masa ini hubungan emosional antara ibu dan anak akan terjalin. Dengan periode yang cukup panjang, masa menyusui sangat baik bagi perkembangan mental dan psikis anak. Ketika air susu mengalir dari sang ibu, anak akan merasakan betapa besar curahan cinta, kasih sayang, dan kehangatan yang diberikan kepadanya.
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan bernutrisi dan berenergi tinggi, yang mudah untuk dicerna. ASI memiliki kandungan yang dapat membantu penyerapan nutrisi. Sayangnya akhir-akhir ini ditemukan kecenderungan ibu-ibu menyusui mulai tergoda dengan iklan-iklan susu formula sehingga rela mengorbankan atau mengganti ASI dengan susu formula atau susu botol.
Kebaikan ASI Eksklusif
Padahal menurut beberapa penelitian, pemberian ASI eksklusif dapat menghindarkan bayi dari berbagai penyakit berbahaya seperti infeksi, diare, radang otak, radang paru-paru, diabetes dan kanker. Begitu juga dengan kesehatan ibu. Dengan memberikan ASI secara eksklusif kepada bayi akan mempercepat pengembalian uterus seperti sebelum melahirkan (involusi uterus) dan banyak lagi.
ASI eksklusif diberikan pada bayi saat lahir sampai berusia 6 bulan tanpa makanan dan minuman lain, bahkan air putih sekali pun. ASI ini sangat baik sekali bagi perkembangan dan pertumbuhan bayi, karena merupakan makanan utama bayi.
Baik badan kesehatan dunia (WHO), maupun Badan PBB untuk anak-anak yaitu UNICEF serta berbagai riset medis telah menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik. Pada bulan-bulan awal, saat bayi dalam kondisi yang paling rentan, ASI membantu melindungi bayi dari diare, sudden infant death syndrome(SIDS) atau sindrom kematian tiba-tiba pada bayi, infeksi telinga dan penyakit infeksi lain yang biasa terjadi.

Kualitas ASI Terbaik
Penelitian yang dipublikasikan pada 1998 oleh American Journal of Clinical Nutrition menunjukkan kandungan asam laurat dan asam kaprat dalam air susu ibu meningkat setelah mengkonsumsi minyak kelapa (virgin coconut oil). Asam laurat dan asam kaprat berfungsi sebagai agen antimikrobial. Asam lemak sebagai formula yang dapat melindungi bayi dari virus, seperti herpes, HIV, protozoa (lamblia), dan bakteri (clamidya dan helicobacter).
K-SaudaVCO merupakan pilihan yang tepat bagi ibu yang sedang menyusui dengan  kandungan habbatus sauda dan VCO serta vitamin E yang baik untuk kesehatan. Salah satu senyawa yang dikandung K-SaudaVCO sama dengan yang terdapat dalam air susu Ibu (ASI) dan mampu memenuhi kebutuhan gizi ibu menyusui, yaitu kandungan asam laurat yang terdapat sebanyak 48%.
Sementara asam laurat sebagai antivirus dan antibakteri alami sangat banyak ditemukan di minyak kelapa murni. Dengan mengonsumsi K-SaudaVCO secara rutin, Ibu telah mensuplai persediaan asam laurat yang berlimpah ke dalam ASInya. Selain itu K-SaudaVCO mengandung banyak  asam lemak dan enzim yang membantu pembentukan HAMLET (Human Alpha-lacalbumin Made Lethal to Tumour cell) yang mampu mematikan sel kanker.
Jika rutin mengkonsumsi K-SaudaVCO selama menyusui, ibu telah meningkatkan kualitas ASI yang kaya akan nutrisi dan zat pembunuh kanker, antivirus dan antibakteri. Jika ibu bisa menjaga pola makan selama masa menyusui, ASI yang dihasilkan akan sehat dan berkhasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit serta membentuk sistem kekebalan alami pada anak.

Keunggulan K-SaudaVCO
K-SaudaVCO memiliki komponen yang sangat mempengaruhi kualitas ASI yang berguna untuk tumbuh kembang bayi Anda. Komponen MCFA (Middle Chance Fatty Acid) atau Asam Lemak Rantai Sedang yang terdapat dalam VCO seperti asam laurat mempunyai manfaat sebagai berikut :
  • Memudahkan bayi atau calon bayi menyerap nutrisi.
  • Memperbaiki penyerapan vitamin, mineral, dan protein yang larut lemak.
  • Meningkatkan absorbsi kalsium yang penting bagi pertumbuhan.
  • Melindungi bayi dari mikroorganisme berbahaya.
  • Sebagai formula untuk penyembuhan kekurangan gizi pada bayi, dapat diserap cepat oleh tubuh karena memiliki komponen MCFA (asam laurat, asam kaprilat, asam kaprat, asam oleat, asam miristat, asam palmitat).
  • ASI yang tidak mengandung cukup MCFA, dapat mengakibatkan bayi menderita kekurangan gizi dan menjadi rentan terhadap penyakit menular. Dengan diberi banyak pasokan yang mengandung MCFA, ASI yang dihasilkan akan kaya dengan bahan gizi.
  • VCO disalurkan secara langsung ke dalam liver dan diubah menjadi energi sehingga tubuh mendapatkan tambahan energi.
  • Riset menyarankan bahwa ibu yang memasukan sumber asam laurat seperti VCO dalam makananya, dapat memperkecil resiko bayi yang disusuinya terkena infeksi.
Oleh karena itu mengkonsumsi K-SaudaVCO bagi ibu menyusui akan memberikan manfaat yang baik untuk kualitas ASI sekaligus meningkatkan kesehatan ibu dan bayi (AJ/Midya).

sumber : www.k-link.co.id

Fatwa Ulama Mengenai MLM

Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia. Bicara tentang network marketing , Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulah terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan MLM secara keseluruhan. Ada juga pendapat yang mengatakan halal atau haram, bergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.

Pendapat ketiga ini sepertinya pendapat yang lebih tepat, karena dalam prakteknya dari sekitar 600 perusahaan MLM yang terdapat di Indonesia, masing-masing menerapkan sistem yang berbeda. Ada sistem binary, breakaway, unilevel, v iral marketing, skema ponzi, dan sebagainya. Dari seluruh MLM yang ada, 66 di antaranya sudah resmi terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dari jumlah tersebut hanya 6 yang sudah mendapat Sertifikat Syariah dari MUI, satu di antaranya adalah K-LINK.

Perbedaan pendapat mengenai hukum MLM ini semakin tajam dengan adanya kerancuan istilah antara MLM dengan money game di kalangan masyarakat. Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omset penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.

Sedangkan money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendafta ran mitra u saha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan .

Fatwa Ulama tentang MLM

Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menyatakan :

The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang ditandatangani langsung oleh Presiden IFANCA M. Munir Chaudry, Ph.D. IFANCA mengingatkan untuk meneliti kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung atau menggunakannya dengan mengkaji aspek :

1. Marketing Plan . Adakah unsur skema piramida? Unsur piramida memungkinkan distributor yang lebih dulu bergabung selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor di bawahnya sehingga merugikan downline dan hukumnya haram.

2. Track Record. Apakah perusahaan MLM tersebut memiliki track record positif atau tiba-tiba muncul, terutama jika mengundang banyak kontroversi.

3. Produk. Apakah produknya mengandung zat-zat haram? Apakah mendapatkan jaminan untuk ditukar apabila produk cacat produksi.

4. Investasi Berlebihan . Apabila perusahaan menekankan target penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, terutama jika modal awal seperti uang pendaftarannya cukup besar. Ini patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.

5. Sistem Kerja. Telitilah skema kerja sebagai distributor terutama jika perusahaan MLM tersebut menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja.

Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah RI dan melibatkan ulama dari berbagai Ormas Islam telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menentukan halal haramnya sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis MLM.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskan ada 12 persyaratan bagi MLM terkategori sesuai syariah, yaitu :

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya; 

12.Tidak melakukan kegiatan money game.

Demikianlah fatwa ulama mengenai MLM, semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab. (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag.)
sumber : www.k-link.co.id