http://www.k-link.co.id/images/campaign-solusihidupmu.jpg

http://www.k-link.co.id/solusihidupmu

Jumat, 03 Juli 2015

LARANGAN KEGIATAN PENJUALAN DI BAWAH HARGA (CUTTING PRICE)


KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU BUAT PELAKU PENJUALAN DI BAWAH HARGA
 
1. KODE ETIK DISTRIBUTOR K-LINK 
    hal-hal yang di larang
    3.3.3.  Menjual produk-produk K-Link Tidak Sesuai dengan harga yang telah di tetapkan

2. PASAL 6 UU. NO.5 TAHUN 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat : 

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama"

Sansksi Pidana Pasal Tersebut : 

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah -rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"

3. Pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan



"Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung".
 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pihak yang menjual produk K-Link tanpa ijin resmi dapat dikategorikan "Menjual Tanpa Hak"



4. Pasal 90 Undang-Undang No.15 tahun 2000 tentang Merek

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banvak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

5. Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 31 tahun 2001 tentang Desain lndustri

"Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain lndustri yang dimilikinva dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,  mengimpor, mengekspor, dan atau Mengedarkan barang yang diberi Hak Desain lndustri"

6. Pasal 54 Undang-undang No. 3l tentang Desain lndustri


"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)".

file bisa di download di link berikut :

https://goo.gl/PRQI4P




 

 

Rabu, 03 Juni 2015

BELANJA ONLINE STOCKIST CENTER TUBAN DELIVERY ORDER

ANDA REPOT....????
TIDAK SEMPAT KELUAR RUMAH...???
PRODUK KESEHATAN ANDA HABIS...???

JANGAN KHAWATIR KAMI HADIR MEMBERIKAN SOLUSI....!!!

TIDAK PAKAI REPOT, TIDAK PERLU KELUAR RUMAH, LEBIH HEMAT WAKTU DAN BIAYA, HEMAT BBM.

KAMI SIAP MENGANTARKAN PESANAN ANDA SAMPAI KE ALAMAT TUJUAN :


CARA MELAKUKAN PEMESANAN BARANG :

1. SMS NAMA#NO ID K-LINK# NAMA BARANG#JUMLAH BARANG# ALAMAT LENGKAP KIRIM SMS KE 0856 4545 3971 / 0823 3554 8156
2. KAMI AKAN MEMBERITAHUKAN JUMLAH UANG YANG HARUS DI TRANSFER
3. LAKUKAN TRANSFER KE REKENING KAMI, SETELAH TRANSFER HARAP KONFIRMASI KE NMR KAMI
4. BARANG AKAN KAMI KIRIMKAN KE ALAMAT ANDA.

WAKTU PEMESANAN BARANG : SENIN - SABTU PUKUL : 07.00 - 17.00
PENGIRIMAN RING I MELIPUTI WILAYAH : TUBAN KOTA,MERAKURAK, JENU, KEREK, SEMANDING. BARANG AKAN DIKIRIM MAKSIMAL H+1, UNTUK WILAYAH DI LUAR RING 1 BARANG AKAN DIKIRIM MAKSIMAL 3 HARI KERJA.

No Rek Kami ;
BCA an. Rusli no rek : 8240340055
BRI an. Rusli no. Rek : 0109-01-002957-53-8

Cara Melihat keanggotaan anda di k-link

salam sukses....!!!
Selamat bergabung dengan perusahaan yang bertaraf internasional PT. K-LINK Nusantara. Kami menyediakan berbagai produk kebutuhan anda. antara lain produk kesehatan, kecantikan, pertanian, peternakan, perikanan, produk rumah tangga, perawatan kendaraan anda dll. 
Dan anda juga bisa mengembangkan bisnis ini ke seluruh nusantara bahkan dunia, melalui infrastruktur yang memadai deisertai dengan berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh k-system indonesia maka kesempatan anda untuk meraih sukses di bisnis yang sedang trend di abad 21 ini akan besar.
untuk memonitor bisnis anda di k-link, perusahaan menyediakan website yang bisa anda akses dimanapun dan kapanpun anda berada. berikut kami sampaikan cara untuk melihat dan memonitor bisnis anda di k-link.


berikut tampilan web k-link 
2. masukkan kode distributor anda di kolom distributor code dan password awalnya adalah tanggal lahir anda (ambil 6 digit) misal : tgl lahir 03 juni 2015 maka paswordnya 030615.
3. setelah masuk ke web distributor dihalaman pertama ada data diri anda.
4. untuk melihat perolehan bv pembelanjaan anda dan jaringan anda klik direct downline info di panel sebelah kiri. dan akan tampil jumlah pembelanjaan anda dan jaringan anda.

sekian informasi dari kami semoga bermanfaat, selamat mengambil keputusan dan sukses untuk kita bersama. *EM. Rusli,S.Pd.I*